Langsung ke konten utama

Pelajaran Berlalu Lintas

Ada kejadian menarik di penghujung bulan Juli kemarin, saya yang seumur-umur mengajak ciyo berputar-putar di hampir sebagian besar sudut-sudut jalanan kota Bandung (padahal baru 4 bulan juga-lebay dikit lah-, hehe) tidak pernah sekalipun bermasalah dengan yang namanya Polisi Lalu Lintas manapun, akhirnya bermasalah juga.  Rasanyaaaaa, seperti mendapatkan durian runtuh (majas yang sungguh keliru, hahaha). Sialnya, bukan karena saya melanggar peraturan lalu lintas yang urgent, seperti berkendara tanpa membawa SIM atau STNK, ataupun 'usil' melanggar traffic lights, tapi karena saya lupa menyalakan lampu utama! Sungguh terlalu. Ironis -,-

Saya sangat salut dengan Pak Polisi yang menilang saya, sebut saja namanya Bunga (loh, Pak Polisi nya kan cowo?? yee, suka-suka saya mau kasih nama siapa, hehe). Bagaimana tidak, dari sekian banyak motor yang melintas di jalanan tempat mereka -para polisi lalu lintas- merazia, jeli sekali mata mereka, bisa melihat mana-mana saja motor yang tidak menyalakan lampu utamanya di siang hari. Anggap saja hari itu saya sedang sial, kebetulan yang pertama, Pak Bunga ini sedang 'kosong', sudah tidak ada 'pasien' lagi yang ditanganinya, kebetulan kedua, yang tertangkap mata jeli-nya adalah si ciyo, bukan pengendara motor didepan saya, disamping saya, atau dibelakang saya (padahal bukan tidak mungkin, ada satu-dua dari mereka yang juga tidak menyalakan lampu utama motornya, curiga tingkat tinggi, hehe). So...

"Priiiiiiit, kemari Mba", tangan Pak Bunga melambai-lambai meminta saya menggiring ciyo ke tepinya.

Saya yang merasa aman-aman saja, dengan pede-nya meminggirkan ciyo.

"Selamat pagi, mohon maaf bisa lihat surat-suratnya?" sembari matanya 'jelalatan' meneliti seluruh bagian ciyo.

Okey, basa-basi formalitas. Rupanya Pak Bunga ini tidak melupakan apa yang menjadi peraturan dasar dalam merazia, hehe. Saya (dengan susah payah-sepertinya malah tidak ikhlas-) berusaha tersenyum semanis mungkin ketika mengulurkan SIM dan STNK saya. Berharap Pak Bunga mau berbaik hati pada saya kalau-kalau saya ada salah, haha. Sayangnya Pak Bunga tidak membalas sedikitpun senyum saya >.< Ah, sial, firasat buruk nih.

"Maaf mba, untuk sementara SIM nya saya tahan karena mba tidak menyalakan lampu utama"

See, benar kan firasat saya. Eh, sebentar, memangnya lampu ciyo belum dinyalain ya? Tidak perlu melihat ke bagian depan lampu, cukup melirik ke samping tangan kanan saya yang masih memegang stang. Duh Gusti, ternyata baru lampu yang kecil saja ya yang sudah menyala? *tepok jidat

"Yah Pak, ada aturannya ya pak? Saya lupa, bisa gak saya hanya diberi peringatan? Saya baru pindah ke Bandung, sebelumnya saya tinggal di Jogja"

Saya berusaha ngeles sedemikan rupa, padahal gak nyambung juga sih statement saya saat itu. Hahaha...

Dengan sebal, Pak Bunga membuka bagian belakang dari buku primbonnya, menunjukkan Pasal 107 UU No.22 Tahun 2009. Bila malam hari tidak menyalakan lampu motor maksimal kena denda Rp 200.000,- sedangkan bila tidak menyalakan lampu motor siang hari akan kena denda maksimal Rp 100,000,-.

Waaaaa, demi melihat denda maksimal yang ditunjukkan Pak Bunga, sejujurnya nyali saya langsung ciut. Uang sebesar itu, di Pasar Baru bisa dapet baju atasan 2 (otak setan), diberikan ke yang lebih membutuhkan lebih manfaat lagi (otak malaikat), hehe. Tapi memang saya-nya yang 'nakal', masih saja usil menantang Pak Bunga. Saya minta dibuatkan Surat Tilang saja ketimbang harus 'berdamai'. Toh, si Bapak juga belum memberikan opsi yang satu itu. Eh, merasa tertantang, Pak Bunga langsung menuliskan nama saya di surat cintanya -kertas surat tilang berwarna merah (atau pink?)-.

Baru setelahnya Pak Bunga menawarkan untuk menitipkan uang denda. Jiaaaa, setelah namaku dituliskannya? Tidaaaak. Eh, sebentar, sebenarnya sudah dituliskan atau belum ya? Hehe. Tidak tahu juga sih sebenarnya. Tapi lagi-lagi saya nakal, dengan pura-pura setengah bodoh, setengah kritis, bertanya kemana uang denda itu larinya nanti. Apakah masuk ke kas negara? Dan meminta bukti penitipan uang denda (kan gak mungkin ada, haha).

Tidak perlu menunggu apa kalimat yang keluar dari mulut Pak Bunga, saya cukup tahu saja bahwa Pak Bunga sudah merasa dipermainkan, dan ia amat sangat marah. Ketika kemudian saya mengulurkan lembaran biru untuk berdamai (harga perdamaian yang ditawarkannya hanya setengahnya), Pak Bunga langsung menolak mentah-mentah dan menyuruh saya untuk menyelesaikan perkara ini di pengadilan saja. Hahaha, lagipula saya kan tidak benar-benar ikhlas memberikan lembaran biru yang saya pegang ini. Syukurlah kalau tidak mau.

SIM saya pun akhirnya harus berberat hati mengucapkan selamat tinggal untuk sementara waktu pada dompet saya...

Hari ini adalah hari dimana saya harus menjemput SIM saya. Katanya urusan di pengadilan itu rumit, sampai-sampai banyak yang menawarkan jasa untuk mengurusnya. Bahkan beberapa waktu yang lalu, ada tetangga saya, yang juga seorang polisi, yang menawarkan untuk membantu mengurus pembebasan SIM saya (karena menurutnya juga urusan ini cukup rumit). Tapi, memang niat saya dari sejak semula adalah ingin mencoba sendiri bagaimana sih rasanya mengurus perkara ini, akhirnya hari ini saya datang sendiri ke pengadilan.

Saya datang pukul 07.45, dan waw, amazing, sepagi ini sudah penuh parkiran motornya, it's mean ada cukup banyak orang yang datang ke pengadilan ini.

Ternyata alurnya adalah seperti ini, pertama kita datang ke pengadilan yang alamatnya tertera di surat cinta, eh surat tilang, yang kita miliki.  Karena saya melakukan pelanggaran di wilayah administrasi Kota Bandung, maka pengadilan yang saya datangi adalah Pengadilan Negeri Kota Bandung di Jalan RE. Martadinata (Jalan Riau) No.80. Oya sebagai informasi, tidak peduli darimana asal kita, jika kita melakukan pelanggaran lalu lintas di suatu wilayah, maka persidangan dilakukan di pengadilan yang ada di kota dimana kita melakukan pelanggaran tersebut. Di pintu masuk nanti sudah ada petugas yang membantu mengarahkan di ruang sidang mana kita harus hadir. Berkas yang ditahan menjadi penentunya. Karena yang ditahan adalah SIM saya, maka saya diminta menuju Ruang Bima atau Ruang Sidang III.

Setelah sampai di depan Ruang Sidang, yang ternyata sudah penuh sekali orang berkumpul, kalau tadi saya tidak keliru menghitung mungkin ada lebih dari 30 orang. Dan semakin siang semakin banyak orang berdatangan. Sepertinya hingga pintu ruangan belum dibuka pun sudah lebih dari 50 orang. Di depan pintu ruangan disediakan meja yang difungsikan untuk menyimpan surat tilang, ada petugas yang menyortir, memilah-milah mana berkas yang sudah ada di pengadilan atau masih dipegang kepolisian. Sayangnya, banyak berkas yang belum disampaikan ke pengadilan kendati tertulis di surat tilang bahwa gelar perkara akan disidangkan pada hari yang sudah ditentukan. Seperti hari ini, ada lebih dari 15 orang yang diminta mengambil berkasnya di Polrestabes Bandung, yang terletak di Jl. Jawa.

Sembari menunggu pintu dibuka, saya mengikuti obrolan seru bapak-ibu yang juga menunggu proses persidangan berlangsung. Hampir sebagian besar kasus persidangan ini adalah karena pelanggaran pasal yang sama yang dikenakan pada saya, tidak menyalakan lampu utama. Ada istilah bahwa mereka yang melanggar peraturan menyalakan lampu dinamakan 'penjahat lampu'. Gyahahahaha, kali pertama mendengar istilah ini saya tertawa. Siapa sih yang iseng menciptakan istilah ini? Ada-ada saja.

Setelah proses pemilahan berkas selesai, sekitar pukul 08.30, pintu ruangan dibuka. Kemudian petugas memanggil kita untuk masuk ke dalam ruangan. Di dalam, kita diminta duduk terlebih dahulu sebelum dipanggil oleh Hakim Anggota, setelah dipanggil kita diminta duduk di kursi yang berada tepat di depan Hakim Ketua. Hakim Ketua memanggil nama kita, kemudian mengetok palu dan menyebutkan berapa nominal denda yang diminta dibayarkan, dilimpahkan kepada Hakim Anggota lainnya untuk masalah administrasi, kemudian di meja berikutnya kita diminta membayarkan uang denda. Finish.

Lepas sudah gelar 'penjahat lampu' saya. SIM sudah kembali ditangan saya, padahal belum sampai 5 menit saya berada di ruang persidangan. Denda yang saya bayarkan lebih mahal Rp. 10.000,- ketimbang uang damai yang diminta Pak Bunga. Tapi saya senang, uang tersebut masuk ke kas negara. Bukan ke kas yang tidak berhak menerimanya :P

Hei, urusan ini ternyata tidak serumit yang dikatakan orang-orang. Besok lagi kalau saya ditilang, saya lebih memilih untuk meminta surat cinta dan menghadiri persidangan di pengadilan saja. Hahaha. Keliru, konklusinya ya tidak seperti itu. Alangkah lebih baiknya jika kita lebih berhati-hati dalam berlalu lintas.

So, Mari berlalu lintas yang baik!

*Bandung, 21 Ramadhan

Komentar

  1. hehe,,,nice post..saya dulu pernah ditahan SIM, tapi gak saya ambil..malah bisa bikin lagi lhoo..

    BalasHapus
    Balasan
    1. thx sdh mampir :D
      syg ah mas, byr denda ny cm 35rb. bikin lg gak cukup 100rb. hehe...

      Hapus
  2. Ooo.. gitu ternyata prosesnya. Kirain sidang tu serem kayak yang di tipi-tipi, ternyata cuma sebentar ya. Baiklah2...
    Nice info..
    Btw, ini Pelajaran Berlalu Lintas #1, berarti ada #2 nya dong?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyah din, kmrn juga pas dtg ksna org" banyak yg ngira kalo sidang ny itu kek d tipi". eh, petugas di pengadilan malah ketawa", katanya kl kek yg di tipi" setiap yg dtg ksni harus bawa pengacara dong.

      absolutely, ntar ada sesi #2 nya kok, d tunggu saja. terima kasih sdh dtg berkunjung :D

      Hapus

Posting Komentar